Imam Syafi’i berkata: Apa yang diakui oleh anak kecil; baik berupa hukuman (had) yang berkaitan dengan hak Allah Azza wa Jalla atau hak manusia, atau hak pada hartanya maupun yang lainnya, maka pengakuannya tidak mengikat baginya, sama saja apakah anak kecil itu diizinkan dalam melakukan perdagangan oleh bapaknya ataupun walinya.