Pengakuan terhadap kepemilikan Binatang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku bahwa ia memiliki hak pada unta atau rumah milik seseorang dengan jumlah sekian, maka saya tidak mengharuskannya melakukan apa yang ia akui, karena hewan dan batu tidak memiliki sesuatu. Apabila seseorang mengatakan “Saya memiliki tanggungan, karena saya melakukan kejahatan terhadap hewan itu sehingga harus membayar sekian”, maka pengakuan ini adalah untuk pemilik hewan sehingga …

Pengakuan untuk budak dan orang yang dilarang membelanjakan harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat harta milik seorang budak yang diizinkan berdagang atau tidak, atau milik orang merdeka baik laki-laki maupun perempuan yang dilarang membelanjakan harta atau tidak, maka pengakuannya mengikat baginya. Majikan si budak dapat mengambil harta yang diakui sebagai milik budaknya. Begitu pula wali dari orang yang dilarang membelanjakan hartanya, ia dapat mengambil apa yang diakui …

Pemberian Wanita Hamil dan Selainnya dari Orang yang Ditakuti Kematiannya

Imam Syafi’i berkata: Pemberian dari wanita hamil itu boleh hingga datang kesulitan ketika melahirkan atau keguguran, maka dalam hal ini ia dalam keadaan yang menakutkan (kematiannya). Kecuali mengandung ia, juga mempunyai penyakit lain yang juga menimpa wanita yang tidak hamil, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang sakit. Apabila wanita hamil itu melahirkan dan ia merasakan sakit karena luka atau bengkak …

Pengakuan tentang sesuatu yang terbatas

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si A memiliki hak padaku lebih banyak dari harta si B”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si B ataupun tidak; atau orang ini mengatakan “Si fulan memiliki hak padaku lebih banyak dari harta yang ada padanya”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si fulan itu ataupun tidak, maka hukumnya adalah sama dan harus …

Mengakui sesuatu yang tidak jelas sifatnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan memiliki harta yang ada padaku (atau di sisiku, atau di tanganku) namun aku telah menghabiskannya, dan harta itu cukup banyak (atau banyak sekali)”, maka harus ditanyakan apa yang ia maksudkan, dan yang menjadi pedoman adalah perkataannya disertai sumpahnya. Demikian pula apabila ia mengatakan, “Harta yang sedikit” atau “Sedikit, sedikit”. Imam Syafi’i berkata: …

Rangkuman Masalah Pengakuan

Imam Syafi’i berkata: Menurutku, tidak boleh mengikat seseorang karena pengakuannya, kecuali pengakuan itu memiliki makna yang jelas. Apabila pengakuannya mengandung dua kemungkinan, maka aku mengharuskan kepadanya makna yang lebih ringan; dan aku menetapkan hukum berdasarkan perkataannya, kecuali pengakuan tersebut jelas menunjukkan kepada makna tertentu. Demikian pula saya tidak memperhatikan sebab timbulnya pengakuan itu selama perkataannya memiliki makna yang jelas yang …

Hukum Pemberian Orang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Sakit itu ada dua macam;pertama, sakit yang biasanya lebih dekat kepada kematian, maka pemberian orang sakit seperti itu jika ia meninggal dunia masuk dalam hukum wasiat. Kedua, sakit yang biasanya kematian tidak ditakuti, maka pemberian orang sakit seperti itu adalah seperti pemberian orang sehat, walaupun akhimya ia meninggal dunia karena sakitnya itu. Sakit yang biasanya lebih mendekatkan …

Wasiat dengan Sesuatu yang diterangkan Sifatnya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat memberikan seorang budak untuk orang lain, lalu orang itu berkata “Budakku yang berasal dari Barbar atau budakku yang Habsyi”, atau ia kaitkan dengan jenis-jenis budak atau yang telah disebutkan namanya, dan temyata ia tidak memiliki budak dengan jenis atau nama yang disebutkan, maka hal itu tidak dibolehkan (apabila ia menambahkan dan menyifatinya). Jika ia …

Wasiat Berupa Ramah atau Barang Tertentu

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain sebuah rumah, lalu ia mengatakan “Rumah saya yang begini ia menjelaskan sifat rumahnya sebagai wasiat untuk si fulan”, maka rumah itu untuk si fulan dengan semua bangunannya dan apa yang ada padanya dari pintu dan kayu. Tidak untuk si fulan harta benda yang ada di dalam rumah itu; dari kayu, pintu-pintu …

Pemaksaan dan yang semakna dengannya

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman.” Qs. An-Nahl (16): 106) Imam Syafi’i berkata: Pemaksaan adalah apabila seseorang berada dalam kekuasaan orang lain yang ia tidak dapat melawan kehendaknya; baik orang itu penguasa, pencuri ataupun yang lainnya. Kemudian orang yang dipaksa melihat tanda-tanda yang menunjukkan apabila ia membantah …