Wasiat dengan Sepertiga Bagian atau Lebih

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seseorang berwasiat melebihi sepertiga dari harta yang diwariskan. Jika ia berwasiat dan lebih dari sepertiga, maka wasiatnya dikembalikan kepada sepertiga, kecuali jika ahli waris merelakannya. Mereka membolehkan bagi yang berwasiat seperti demikian jika ahli waris merelakannya, dengan begitu mereka memberikannya dari harta ahli waris.

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya, kepada yang lainnya ia berwasiat dengan setengah hartanya, kepada yang lain lagi ia berwasiat dengan seperempat hartanya, kemudian ahli waris tidak memperbolehkannya, maka hendaknya orang-orang yang menerima wasiat membagi-bagikan yang sepertiga itu menurut ketentuan yang diwasiatkan kepada mereka. Yang sepertiga dibagikan menjadi 13 bagian. lalu diambil oleh pemilik seperenam bagian, pemilik sepertiga mengambil empat bagian, dan pemilik seperempat mengambil tiga bagian. Apabila diperbolehkan oleh ahli waris, niscaya mereka membagikan seluruh harta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *