Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat memberikan seorang budak untuk orang lain, lalu orang itu berkata “Budakku yang berasal dari Barbar atau budakku yang Habsyi”, atau ia kaitkan dengan jenis-jenis budak atau yang telah disebutkan namanya, dan temyata ia tidak memiliki budak dengan jenis atau nama yang disebutkan, maka hal itu tidak dibolehkan (apabila ia menambahkan dan menyifatinya).
Jika ia mempunyai budak dari jenis itu dan yang disebutkan namanya, tetapi sifatnya bertentangan dengan sifat yang ditentukan, maka hal itu boleh baginya. Rabi’i berkata, “Saya’takut bahwa hit adalah kesalahan dari penulis, karena ia tidak membacakan kepada Imam Syafi’i dan belum mendengar langsung darinya. Jawaban saya mengenai hal itu adalah: apabila namanya sama bahwa orang itu berwasiat memberikan seorang budak dan disebutkan namanya, jenisnya dan disifatinya, maka kita mendapati bahwa ia mempunyai seorang budak dengan nama itu dan jenisnya kecuali dengan sifatnya. Misalnya ia mengatakan tentang sifatnya, putih, tinggi atau tampan wajahnya, lalu kita mendapatkan nama budak itu dan jenisnya tetapi ia hitam, pendek dan buruk wajahnya, maka ia tidak boleh kita berikan kepada orang yang diberi wasiat.”