Wasiat Mutlak dan Wasiat pada Sesuatu

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat dengan mengatakan “Apabila aku meninggal karena sakit saya ini, maka budak si fulan itu merdeka dan untuk si fulan itu sekian sebagai wasiat. Dan, ia menerima sedekah dari saya sekian”, kemudian orang yang berwasiat itu sembuh dari sakitnya, lalu ia meninggal sesudah itu secara tiba-tiba, atau ia meninggal namun bukan karena penyakit yang dideritanya tadi, …

Wasiat dengan dan untuk Janin di Dalam Perut

Imam Syafi’i berkata: Wasiat dengan janin yang ada dalam perut dan untuk yang ada di dalam perut adalah boleh, apabila ia sudah menjadi makhluk (diciptakan) pada saat wasiat dibuat. Kemudian, ia lahir dalam keadaan hidup. Apabila seseorang mengatakan, “Apa yang ada di dalam perut budak wanita saya, si fulan, itu untuk si fulan”, kemudian orang yang berwasiat itu meninggal dunia, …

Wasiat untuk Kerabat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat, laJu ia mengatakan, “Sepertiga harta saya untuk kerabatsaya, untuk kaum kerabat saya, untuk dzawil arham saya, yang berdzawil arham dengan saya, bagi arham-arhamnya saya atau untuk kerabat-kerabat saya yang perempuan”, maka semua itu adalah sama. Kekerabatan dari pihak ibu atau ayah dalam wasiat adalah sama. Kerabat yang terdekat atau yang terjauh dari mereka dalam …

Perbedaan Para Ahli Waris

Imam Syaft’i berkata: Apabila sebagian ahli waris membolehkan apa yang harus mereka bolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya, maka boleh menerima bagian yang dibolehkan (untuk diwasiatkan). Seakan-akan ahli waris ada dua orang, maka wajib bagi orang yang menerima wasiat untuk menerima setengah bagian dari apa-apa yang diwasiatkan, dari harta yang melebihi sepertiga. Imam Syafi’i berkata: Apabila ada ahli waris …

Apa yang Dibolehkan dari Mewarisi Hal-hal yang Berkaitan dengan Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang meninggal dunia berwasiat kepada orang yang tidak boleh diberi wasiat, baik karena ia ahli warisnya atau orang lain, atau kepada orang yang boleh diberi wasiat namun wasiatnya melebihi sepertiga harta; lalu orang yang berwasiatitu meninggal dunia dan para ahli waris sudah mengetahui apa yang diwasiatkan dan yang diwariskan oleh orang yang meninggal dunia itu, …

Apa yang Dibolehkan Wasiat Kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermaksud berwasiat kepada ahli waris lalu ia berkata kepada para ahli waris, “Saya bermaksud berwasiat dengan sepertiga harta saya kepada si fulan, ahli waris saya. Jika kalian membolehkannya, maka akan saya laksanakan. Jika kalian tidak membolehkan, maka saya berwasiat dengan sepertiga harta saya kepada orang yang boleh menerima wasiat”, kemudian para ahli waris memberikan persaksian …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Mujahid, yaitu dalam hadits, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Imam Syafi’i berkata: Hukum wasiat untuk ahli waris adalah hukum tentang sesuatu yang tidak ada. Manakala seseorang berwasiat kepada ahli waris, maka wasiatnya kita gantungkan (mauquj). Jika yang berwasiat meninggal dunia dan ahli waris yang menerima wasiat itu, maka tidak ada wasiat baginya. Jika yang …

Pengakuan merampas sesuatu pada sesuatu

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas darimu sekian pada yang sekian”, maka perkataannya dapat dijadikan patokan pada selain sesuatu yang dirampas. Hal itu sama seperti seseorang yang berkata, “Aku merampas darimu pakaian, budak atau makanan, pada bulan Rajab tahun sekian”. Ia mengabarkan waktu perampasan dan jenis barang yang dirampas, maka ia tidak bertanggung jawab kecuali atas apa yang …

Pemberian Seseorang dalam Peperangan dan di Laut

Imam Syafi’i berkata: Pemberian seseorang ketika perang berkecamuk adalah dibolehkan. Pemberian ini seperti pemberian orang sakit, baik ia berperang dengan kaum muslimin atau dengan musuh. Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu ditawan di tangan orang-orang Islam,maka pemberian dari hartanya adalah boleh. Apabila ia ditawan di tangan orang musyrikin, dimana mereka tidak akan membunuh seorang tawanan, maka itu samajuga. Jika ditawan …

Pengakuan pada Janin

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Apa yang ada padaku ini (baik berupa budak, rumah, barang atau diiham) adalah milik sesuatu (janin) yang ada dalam perut wanita ini, baik status wanita itu merdeka atau ummul walad milik seseorang”, maka wali si janin dapat menuntut pengakuan tersebut. Jika pengakuan seperti itu ditujukan kepada janin dalam perut budak wanita milik seseorang, maka …