Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat dengan mengatakan “Apabila aku meninggal karena sakit saya ini, maka budak si fulan itu merdeka dan untuk si fulan itu sekian sebagai wasiat. Dan, ia menerima sedekah dari saya sekian”, kemudian orang yang berwasiat itu sembuh dari sakitnya, lalu ia meninggal sesudah itu secara tiba-tiba, atau ia meninggal namun bukan karena penyakit yang dideritanya tadi, …
Wasiat Mutlak dan Wasiat pada Sesuatu









