Imam Syafi’i berkata: Tidak diadakan shalat Jum’at pada suatu negeri walaupun jumlah penduduknya besar, banyak pekerja-pekerjanya serta masjid-masjidnya, kecuali di masjid yang terbesar (masjid sentral). Apabila kota itu memiliki masjid-masjid yang besar dan shalat Jum’at diadakan pada salah satu masjid itu setelah matahari tergelincir, maka hal itu sah. Namun apabila shalat Jum’at diadakan lagi di masjid yang lain, maka hal …
Shalat di Dua Masjid atau Lebih







