Shalat di Dua Masjid atau Lebih

Imam Syafi’i berkata: Tidak diadakan shalat Jum’at pada suatu negeri walaupun jumlah penduduknya besar, banyak pekerja-pekerjanya serta masjid-masjidnya, kecuali di masjid yang terbesar (masjid sentral). Apabila kota itu memiliki masjid-masjid yang besar dan shalat Jum’at diadakan pada salah satu masjid itu setelah matahari tergelincir, maka hal itu sah. Namun apabila shalat Jum’at diadakan lagi di masjid yang lain, maka hal …

Jenazah Orang yang Berihram

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang yang berihram meninggal dunia, maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (pohon bidara). Ia dikafankan dengan kain yang dipakainya ketika berihram, atau boleh juga dengan kain yang lain kecuali baju kemeja dan serban. Tidak diikatkan kain padanya sebagaimana yang dikenakan atas orang yang masih hidup yang sedang melakukan ihram, dan tidak memberikan wangi-wangian. Wajahnya …

Orang yang Menjadi Imam pada Shalat Jum’at

Setiap orang dapat menjadi imam pada shalat Jum’at, baik ia seorang penguasa (amir), yang diperintah oleh amir atau yang lain, sebagaimana bolehnya melaksanakan shalat Jum’at di belakang orang yang disebutkan terdahulu. Imam Syafi’i berkata: Sah shalat Jum’at dan shalat yang lain di belakang budak dan orang musafir. Apabila ada yang berkata bahwa keduanya tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, maka dikatakan …

Orang yang Wajib Shalat Jum’at di Kediamannya

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakan sembahyang pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ’’ (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum berada di suatu negeri dimana penduduknya mengadakan shalat Jum’at, niscaya orang yang mendengarkan seruan adzan dari penduduk kota dan yang berada di sekitarnya wajib menjawab …

Jumlah Jamaah yang Mewajibkan Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Saya mendengar dari beberapa orang sahabat kami yang mengatakan bahwa shalat Jum’at itu wajib dilakukan oleh penduduk suatu desa, apabila jumlah mereka telah mencapai empat puluh orang laki-laki. Maka kami pun mengatakan hal yang demikian, dan itu adalah jumlah yang paling sedikit yang kami ketahui. Tidak boleh bagi saya meninggalkan pendapat ini, dan bukan merupakan hal baik …

Memanggul Jenazah

Imam Syafi’i berkata: Disunahkan bagi orang-orang yang memanggul jenazah agarmeletakkan usungan jenazah di atas bahunya dengan dua tiang bagian depan, dan membawanya dengan empat sudut. Ada yang mengatakan, “Tidaklah dipanggul jenazah itu pada dua tiang.” Namun pada madzhab kami, hal ini terbantah. Telah diriwayatkan dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka juga berbuat yang demikian. dikabarkan kepada kami oleh …

Kewajiban Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ‘Ala berfirman, “Apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum ‘at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ” (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Allah Azza wa JAlla berfirman, “dan yang menyaksikan dan disaksikan. ” (Qs. Al Buruuj (85): 3) Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bin Yasar, dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Yang …

Masa Mukim Yang Mengharuskan Untuk Tidak Meringkas Shalat

Imam Syafi’i berkata: Umar bin Abdul Azis bertanya kepada orang-orang yang duduk bersama beliau, “Apa yang Anda dengar tentang masa mukim orang-orang Muhajirin di Makkah?” As-Saib bin Yazid menjawab, “Telah menceritakan kepadaku Al ‘Ala bin Al Hadhrami, bahwa Rasul SAW bersabda, “Orang-orang Muhajir mukim setelah hajinya selesai selama tiga malam”. Imam Syafi’i berkata: Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa apabila …

Shalat Sunah Safar

Imam Syafi’i berkata: Musafir boleh melakukan shalat sunah, baik siang maupun malam, baik ia meringkas shalatnya ataupun tidak, karena telah diriwayatkan bahwa Rasul SAW melakukan shalat sunah pada malam hari, sedang beliau mengerjakan shalat fardhu dengan meng-qasharnya. Juga telah diriwayatkan bahwa beliau melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum Zhuhur sebagai musafir, dan empat rakaat sebelum Ashar. Telah diriwayatkan bahwa beliau …

Perjalanan yang Diperbolehkan Meringkas Shalat

Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW meringkas shalat dalam perjalanannya ke Makkah, yaitu perjalanan selama sembilan atau sepuluh malam, maka hal ini menunjukkan bahwa seseorang boleh meringkas shalat dalam perjalanan yang membutuhkan waktu seperti perjalanan Rasulullah SAW, atau lebih lama dari itu. Tidak boleh mengqiyaskan perbuatan Rasulullah yang meringkas shalat kecuali pada salah satu dari dua cara di bawah ini; Pertama, …