Shalat Imam Dalam Keadaan Duduk

Imam Syafi’i berkafa: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasul SAW mengendarai kuda, lalu beliau terpelanting dari kuda itu sehingga kulit lambung kanannya tergores, maka beliau mengerjakan shalat daiam keadaan duduk, dan kami mengerjakan shalat di belakangnya daiam keadaan berdiri. Tatkala beliau selesai (shalat), beliau bersabda.

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia shalat daiam keadaan berdiri, maka kerjankanlah dalam keadaan berdiri. Apabila ia ruku, maka rukulah. Apabila ia mengangkat tangan, maka angkatlah kedua tangan kalian. Apabila ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah ’, maka ucapkanlah: ‘Rabbana lakal hamdu’. Apabila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk.”

Imam Syafi’i berkata: Perbuatan Rasulullah SAW daiam hadits Anas bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dalam keadaan duduk, dan orang-orang yang di belakangnya juga ikut shalat dalam keadaan duduk, adalah mansukh (terhapus hukumnya) oleh hadits Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami mereka daiam keadaan duduk ketika beliau sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia, sementara makmum yang ada di belakangnya dalam keadaan berdiri. Di samping masalah ini, telah dinyatakan mansukh (dihapus) berdasarkan Sunnah, juga sangat masuk di akal. Tidakkah engkau melihat bahwa apabila imam tidak sanggup berdiri ia boleh mengerjakan dengan duduk, dan itu adalah fardhu baginya. Makmum boleh mengerjakan shalat dengan berdiri jika sanggup dan tiap-tiap mereka (baik makmum maupun imam.—penerj.) dianggap telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Maka imam mengerjakan shalat sambil berdiri apabila mampu, sambil duduk apabila tidak mampu berdiri, dan juga shalat sambil berbaring atau memberi isyarat jika tidak sanggup ruku dan sujud. Makmum juga mengerjakan shalat sesuai dengan kesanggupan mereka, setiap mereka menunaikan kewajibannya, maka masing-masing mereka shalatnya sah.

Apabila seseorang mengerjakan shalat fardhu dan ia menjadi imam bagi orang banyak dalam keadaan duduk, padahal ia sanggup berdiri, dan orang- orang yang berada di belakangnyapun ikut berdiri, maka imam itu telah berbuat sesuatu yang tidak baik dan shalatnya tidak memadai, sementara shalat para makmum di belakangnya telah memadai (sah), karena mereka tidak dibebani untuk mengetahui apakah imam itu sanggup berdiri. Wanita yang mengimami kaum wanita, laki-laki yang mengimami kaum laki-laki, dan kaum wanita dalam masalah ini adalah sama.

Apabila seorang budak wanita mengimami kaum wanita dan mengerjakan shalat dengan kepala terbuka, maka shalatnya dan shalat kaum wanita yang di belakangnya memadai (sah). Apabila wanita itu dimerdekakan (saat shalat), maka ia harus memakai mukena (penutup kepala) untuk meneruskan shalatnya yang tersisa. Apabila ia tidak melakukannya, baik ia mengetahui apakah ia telah dimerdekakan atau belum, maka ia harus mengulangi setiap shalat yang dikerjakannya dengan kepala terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *