Tempat Shalat Imam dan Makmum

Imam Syafi’i berkata: Ibnu Uyainah telah mengkhabarkan kepada kami dari Abu Hazim, ia berkata, “Mereka bertanya kepada Sahal bin Sa’ad tentang; dari apa mimbar Rasul SAW dibuat, kemudian ia menyebutkan hadits tentang hal itu.”

Imam Syafi’i berkata: Saya memilih agar imam mengajari para makmum mengenai cara mengerjakan shalat di tempat yang agak tinggi, agar ia dapat dilihat oleh makmum yang ada di belakangnya, kemudian mereka mengikuti ruku dan sujudnya.

Apabila imam telah mengajarkan manusia, maka saya menyukai jika ia mengerjakan shalat pada tempat yang rata bersama para makmum. Namun apabila tempat imam lebih tinggi atau lebih rendah dari makmum, maka hal itu Tidak mengapa makmum mengerjakan shalat di atas masjid (lantai satu dan seterusnya) dan imam shalat di dalam masjid, apabila ia dapat mendengar suaranya atau melihat sebagian orang yang ada di belakang imam.

Imam Syafi’i berkata: Tempat berdirinya wanita apabila ia mengimami kaum wanita, yaitu berdiri di tengah-tengah mereka. Apabila ia berdiri di depan kaum wanita, maka shalatnya tidak rusak dan juga shalatnya makmum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *