Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh berdiri karena menyaksikan jenazah, sebab hukum berdiri bagi jenazah telah di mansukh (dibatalkan). Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyalla.hu ‘anhu, ia berkata. “Rasul SAW berdiri pada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk kembali. ” Imam Syafl’i berkata: Shalat jenazah dapat dikerjakan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Demikian juga dal am hal menguburkannya, …
Berdiri karena Menyaksikan Jenazah








