Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal di Makkah atau di Madinah, maka saya lebih menyukai apabila orang itu dimakamkan di pemakaman Makkah atau Madinah.
Demikian juga apabila ia meninggal di suatu negeri yang telah disebutkan kebaikan mengenai ahli kuburannya, maka saya lebih menyukai agar si mayit itu dikuburkan di temp at itu. Apabila m ayit meninggal di suatu negeri yang tidak memiliki hal seperti itu, maka saya lebih menyukai agar mayit dikuburkan di pekuburan umum, karena hal itu ada kehormatan tersendiri bagi pekuburan, serta adanya faktor pendorong lain seperti ia akan berada bersama orang-orang lainnya dan juga akan lebih terhindar dari pembuangan kotoran padanya dan lebih terjamin dari pembongkaran.
Di bumi mana saja mayit itu dikuburkan, maka itu adalah baik, insya Allah.
Saya lebih menyukai apabila ukuran kedalaman kuburan mayat itu sedepa, atau lebih dalam lagi, lalu ditimbun.
Saya menyukai hal itu agar tidak dibongkar oleh binatang buas, dan mudah bagi siapa saja yang ingin menggalinya, serta agar baunya tidak timbul.
Saya tidak menyukai apabila mayit wanita dikuburkan bersama mayat laki-laki dalam keadaan bagaimanapun juga. Namun apabila dalamkondisi darurat dan tidak ada jalan lain, maka mayit laki-laki dapat diletakkan di depan mayit wanita dan membuat pembatas antara keduanya dengan pembatas yang terbuat dari dinding tanah; dan saya menyukai agar kuburan itu dikokohkan.
Imam Syafi’i berkata: Mayit diletakkan pada kuburannya atas lambung kanan, ditinggikan kepalanya dengan batu atau batu bata, dan disandarkan sehingga tidak tertelengkup dan terlentang.
Apabila dikuburkan pada tanah yang keras, maka dibuatkan liang lahat, kemudian batu-bata ditancapkan di atas liang lahat itu.
Apabila dikuburkan pada negeri yang tanahnya halus, maka tanahnya digali kemudian dibangun liang lahadnya dengan batu atau batu-bata. Kemudian diatapi liang lahad itu dengan batu atau kayu, karena batu-bata tidak menguatkannya.

