Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepada saya dari sebagian orang terdahulu bahwa ia menyuruh orang duduk pada kuburan, seperti lamanya menyembelih binatang sembelihan apabila mayat telah dikuburkan.
Imam Syafi’i berkata: Apabila tulang-tulang mayit dikeluarkan, maka saya menyukai agar tulang-tulang itu ditanam kembali, dan saya menyukai agar tidak menambahkan tanah yang lain pada kuburan tersebut, namun tidak mengapa apabila ada tanah yang lain pada kuburan itu.
Saya menyukai agar kuburan tidak dibangun dan tidak pula dikapur, karena hal itu menyerupai hiasan dan kebanggaan, sementara kuburan bukanlah perhiasan atau bangunan yang dibanggakan; dan saya tidak melihat kuburan orang-orang Muhajirin dan Anshar yang dikapur.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ada sebidang tanah milik seseorang, dimana ia mengizinkan sebagai tempat penguburan mayit, lalu ia hendak mengambilnya kembali, maka hal itu diperbolehkan selam mayit itu belum dikuburkan. Namun, ia tidak boleh mengambilnya apabila tanah itu telah menjadi kuburan.
Apabila suatu kaum dikuburkan pada sebidang tanah milik seseorang tanpa seizinnya, lalu orang itu hendak memindahkan mayit mereka ke tempat yang lain, atau ia hendak membangun atau menanaminya serta menggali sumur, maka saya membenci laki-laki itu. Namun apabila berkeras dan bertahan, maka ia lebih berhak atas tanah itu, namun saya lebih menyukai apabila mayit kaum itu dibiarkan sampai hancur.
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh apabila menginjak- injak kuburan, menduduki atau menjadikannya sebagai sandaran; kecuali apabila seseorang tidak menemukan jalan lain untuk sampai ke makam keluarganya, maka diperbolehkan menginjaknya. Semoga ia mendapatkan keluasan, insya Allah.
Sebagian sahabat kami berkata, ‘Tidak mengapa duduk di atas kuburan, hanya saja dilarang duduk sambil membuang air besar.”
Imam Syafi’i berkata: Ibrahim bin Muhammad telah mengkhabarkan kepada kami dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Saya mengikuti jenazah bersama Abu Hurairah. Sebelum sampai di pemakaman, Abu Hurairah duduk kemudian mengatakan, ‘Daripada duduk di atas bara api yang dapat menghanguskan selendang saya, baju kemeja, sarung, atau kulit saya, maka saya lebih menyukai duduk di atas kuburan seorang muslim’
Saya memandang makruh membangun masjid di atas kuburan, atau diratakan kemudian shalat di atasnya. Namun apabila ia telah shalat, maka ia tidak mengapa, tapi ia telah berbuat yang tidak baik.