Imam Syafi’i berkata: Merupakan kewajiban atas orang-orang yang masih hidup untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, menshalatkan, serta menguburkan. Tidak diberi kelapangan kepada umumnya manusia untuk meninggalkan hal-hal itu. Apabila telah ada sebagian mereka yang memiliki kemampuan untuk mengurusnya, maka hal itu telah cukup, insya Allah. Amalan ini seperti jihad atas mereka, dimana mereka tidak boleh meninggalkannya. Imam Syafi’i berkata: …
Mengurus Jenazah









