Imam Syafl’i berkata: Apabila jenazah; bila laki-laki, perempuan, anak-anak, atau orang band berkumpul, maka mayit laki-laki ditempatkan mengiringi imam. Yang didahulukan ke depan adalah yang lebih utama dari mereka, kemudian anak-anak, lalu yang banci, kemudian mayat perempuan di belakang mereka yang mengiringi kiblat.
Apabila para wali jenazah bertengkar dan jenazah itu bermacam- macam, maka wah jenazah yang terlebih dahulu datang yang mengerjakan shalat. Apabila wali jenazah yang lain menghendaki, maka cukup dengan shalat tersebut. Namun apabila wali yang lain tidak menghendaki, maka ia boleh melaksanakan shalat untuk jenazahnya.
Apabila para wali itu bertengkar tentang tempat jenazah-jenazah, maka yang paling berhak adalah yang lebih dahulu datang, apabila mereka itu laki-laki. Namun apabila mereka terdiri dari laki-laki dan wanita maka laki-laki ditempatkan mengiringi imam dan wanita mengiringi kiblat.
Imam Syafi’i berkata: Apabila imam mengerjakan shalat jenazah tanpa wudhu dan makmum yang ada di belakangnya berwudhu, maka shalat mereka sah. Namun apabila semua tidak berwudhu maka mereka harus mengulangi shalat jenazah itu.
Apabila ada tiga atau lebih yang berwudhu, maka shalat mereka dianggap sah.
Apabila sebagian wali telah melaksanakan shalat jenazah, kemudian setelah itu datang wali yang lain, maka saya lebih menyukai apabila mayit itu ditempatkan kembali dan dishalatkan untuk yang kedua kalinya. Namun apabila mereka hendak melakukannya, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila sesuatu yang berharga kepunyaan seseorang jatuh ke dalam kuburan dan ikut tertimbun dengan tanah, maka kuburan itu boleh dibongkar agar barang yang jatuh itu dapat diambil kembali.

