Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh berdiri karena menyaksikan jenazah, sebab hukum berdiri bagi jenazah telah di mansukh (dibatalkan).
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyalla.hu ‘anhu, ia berkata.
“Rasul SAW berdiri pada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk kembali. ”
Imam Syafl’i berkata: Shalat jenazah dapat dikerjakan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Demikian juga dal am hal menguburkannya, dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Seorang wanita miskin telah dikuburkan pada malam hari di zaman Rasul SAW, namun beliau tidak mengingkarinya Abu Bakar Ash-Shiddiq juga dikuburkan pada malam hari.
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh meratapi mayit yang telah meninggal dunia, namun hendaklah melakukan ta ’ziyah dan melaksanakan apa yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta ’ala dengan bersabar atas musibah yang raenimpa, serta mengucapkan istirja ’ (inna lillahi wa inna ilaihi raji’uri).
Saya memandang raakruh mengadakan ma ’tarn, yaitu berkumpul walaupun mereka tidak menangis, karena hal itu dapat memperbarui kesedihan dan memperberat biaya.

