Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Amru bin Dinar, ia berkata: Ibnu Umar mengatakan kepada seorang laki-laki.
“Apabila mengantuk pada hari Jum’at dan imam sedang membaca khutbah, maka hendaklah berpindah tempat.”
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang sunah bagi seseorang yang mengantuk dalam masjid pada hari Jum’at dan ia melihat tempat lain yang kosong dimana ia bisa tidak melangkahi pundak manusia, agar hendaknya ia berpindah ke tempat itu untuk menghilangkan rasa kantuknya. Apabila ia tetap mengantuk, maka ia boleh melakukan apa yang ia anggap dapat menghilangkan kantuk dengan caranya sendiri, hal seperti ini tidak saya pandang sebagai sesuatu yang makruh.