Ucapan ketika Menguburkan Mayit.

Imam Syafi’i berkata: Apabila mayit diletakkan dalam kubur, maka orang yang meletakkannya membaca,

“Dengan nama Allah dan atas nama agama Rasul SAW. ” Saya menyukai ia mengucapkan doa: “Ya Allah, aku menyerahkan kepada-Mu (mayit ini) oleh yang fakir dari anak, keluarga, kerabat, dan saudara-saudaranya. Ia berpisah dari orang yang menyukai kedekatannya, ia keluar dari kelapangan negeri dan kehidupan menuju kepada kegelapan kubur dan kesempitannya. Ia menuju kepada-Mu dan Engkaulah sebaik-baik tempat kembali. Jika Engkau mengadzabnya, maka Engkaulah yang mengadzab karena dosanya. Apabila Engkau memaafkan, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Ya Allah, Engkau Maha kuasa untuk mengadzabnya, dan dia sangat butuh kepada rahmat-Mu. Ya Allah, kiranya Engkau bersyukur atas kebaikannya dan mengampuni kekhilafannya. Berikanlah syafaat atas rombongan kami, ampunilah dosanya, lapangkan ia di dalam kuburnya, lindungilah. ia dari adzab kubur, dan berikan kepadanya rasa aman dan kesenangan dalam kuburannya.”

Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Rasul SAW bersabda.

“Saya pernah melarang kamu berziarah kubur, maka berziarahlah padanya dan jangan kamu mengatakan ucapan yang membinasakan”.

Imam Syafl’i berkata: Ketika menguburkan mayit, hendaknya tidak mengatakan kata-kata seperti doa kebinasaan, doa adzab, atau ratapan. jika Anda berziarah, hendaklah memohon ampun untuk si mayit. Dengan demikian, hati akan menjadi lembut karena teringat akan kematian. Maka, hal demikian yang saya sukai.

Imam Syafl’i berkata: Ta’ziyah dapat dilakukan saat seseorang meninggal dunia di kediamannya, di masjid, di jalan pekuburan, setelah dikuburkan, atau kapan saja. Hal itu adalah baik.

Apabila ia ikut menyaksikan jenazah, maka saya menyukai apabila ia mengundurkan ta ’ziyah sampai mayit itu dikuburkan; kecuali apabila ia melihat kesedihan dan kegundahan keluarga yang mendapat musibah, maka ia dapat datang untuk meringankan musibah itu.

Saya menyukai apabila tetangga si mayit atau kerabatnya membuat makanan untuk keluarga mayit pada hari meninggal dan pada malam harinya yang dapat menyenangkan mereka, hal itu adalah sunah dan merupakan sebutan yang mulia, dan merupakan pekerjaan orang-orang yang menyenangi kebaikan; karena tatkala datang berita wafatnya Ja’far, maka Rasul SAW bersabda.

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan”.

Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila wali mayit adalah orang yang pertama membayarkan utang si mayit. Apabila ada keterlambatan, maka dapat diminta kepada pemberi utang untuk menghalalkannya, menyerahkan pembayarannya kepada orang lain, atau meminta kerelaan darinya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasul SAW bersabda,

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya, sehingga ia melunasinya.” 

Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila orang yang meninggal dunia itu meninggalkan wasiat akan hartanya, sehingga hartanya dapat segera disedekahkan kepada keluarganya, tetangga atau kepada jalan kebaikan.

Saya menyukai apabila kepala anak yatim disapu (disantuni), ia diberikan wangi-wangian, serta dimuliakan dan tidak dibentak, karena sesungguhnya Allah Subhaanahu wata ’aalaa telah mewasiatkan tentang  hal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *