Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh melangkahi pundak orang saat shalat Jum’at, baik sebelum masuknya imam atau sesudahnya, karena hal itu dapat menyakitkan hati mereka dan juga merupakan tindakan tidak beradab.
Saya menyukai agar bersegera dalam menghadiri shalat Jum’at, karena keutamaan serta kelebihan yang ada padanya.
Telah diriwayatkan dari Hasan secara mursal bahwa Nabi SAW melihat seseorang melangkahi pundak manusia, lalu Nabi SAW bertanya kepadanya.
“Engkau mementingkan dirimu sendiri (egois) dan menyakiti orang lain.”
Telah diriwayatkan dari Nabi SAW, dari Abu Hurairah bahwa beliau berkata, “Saya tidak menyukai meninggalkan shalat Jum’at dan pada saya ini dan itu, mengerjakan shalat Jum’at di tempat yang panas lebih saya sukai daripada melangkahi pundak manusia.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila ada tempat yang lowong bagi satu atau dua orang, maka saya berharap agar seseorang diberi jalan untuk mengisinya. Namun apabila jumlah yang akan mengisinya itu terlalu banyak, maka saya memandangnya makruh. Namun apabila ia tidak mendapati tempat lagi sehingga ia harus melangkahi pundak orang-orang, maka ia boleh melakukannya, insya Allah.

