Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Seorang laki-laki masuk pada hari Jum’at, dan Nabi SAW sedang membaca khutbah. Nabi SAW bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah shalat” Laki-laki itu menjawab, “Belum.” Nabi SAW berkata, “Kerjakanlah shalat sebanyak dua rakaat.”
Imam Syafi’i berkata: Dari Iyadh bin Abdullah, ia berkata: Saya telah melihat Abu Said Al Khudri datang dimana Marwan sedang berkhutbah, lalu Abu Said berdiri dan melakukan shalat dua rakaat, maka pengawal Marwan datang kepadanya dan menyuruhnya duduk. Namun Abu Said enggan untuk duduk, sampai ia menyelesaikan dua rakaat.
Setelah kami menyelesaikan shalat, kami datang kepadanya dan berkata, “Wahai Abu Said, hampir saja para pengawal itu berbuat sesuatu kepadamu.”
Abu Said berkata, “Saya tidak akan meninggalkan dua rakaat itu karena suatu halangan, saya melihatnya dari Rasulullah. Saya telah melihat Rasulullah dan seseorang yang memasuki masjid, sedang beliau SAW berkhutbah. Laki-laki itu memasuki masjid dengan pakaian kotor, lalu Rasul SAW bertanya, ‘Apakah engkau telah shalat? ’ Laki-laki itu menjawab, ‘Belum’. Kemudian Rasul SAW berkata kepadanya, ‘‘Shalatlah dua rakaat’ .”
Imam Syafi’i berkata: Oleh karena itu, kami berpendapat demikian dan memerintahkan bagi siapa yang masuk ke masjid dimana imam sedang berkhutbah dan muadzin mengumandangkan adzan, dan orang itu belum melaksanakan dua rakaat agar ia hendaknya mengerjakannya. Kami menyuruhnya agar mempersingkat shalatnya, karena telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW memerintahkan mempersingkat shalat dua rakaat itu, baik khatib sedang pada khutbah pertama maupun pada khutbah terakhir. Namun apabila imam hampir akan menyudahi khutbahnya dimana tidak mungkin lagi mengerjakannya, maka ia tidak perlu mengerjakannya, karena perintah itu dilakukan jika memungkinkan saja.

