Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dan hartanya belum dizakati, sementara ia masih punya utang dan ia juga memberi wasiat20 (kepada orang lain), maka yang paling didahulukan adalah pembayaran zakat dari hartanya sebelum pembayaran utang dan pembagian warisan serta penunaian wasiat. Apabila ia meninggal sementara hartanya belum sampai haul (belum wajib dizakati), kemudian sebelum harta tersebut dibagi-bagikan temyata haul-nya telah …
Apabila Seseorang Meninggal dan Hartanya belum Dizakati








