Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai beberapa ekor kambing, kemudian kambing-kambing tersebut dikawini oleh kijang (atau yang sejenis kijang), lalu dari perkawinan tersebut kambing- kambing itu melahirkan anak, maka anak-anak dari perkawinan tersebut tidak dimasukkan bersama induk-induknya dalam perhitungan zakat walaupun jumlah anak-anak kambing tersebut banyak sekali, bahkan walaupun jumlahnya lebih dari 100 ekor, karena tidak ada zakat pada hewan yang berupa kijang.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya kambing-kambing tersebut dikawini oleh kambing gibas, biri-biri, atau kambing hutan kemudian beranak, maka anak-anak dari hasil perkawinan tersebut tetap wajib dizakati, karena hewan-hewan tersebut termasuk jenis kambing. Demikian juga seandainya sapi dikawini oleh kerbau atau lembu, maka anak-anak dari hasil perkawinan terseout wajib dizakati, karena Hewan-hewan tersebut sejenis dengan sapi.