Imam Syafi’i berkata: Seandainya seorang laki-laki memberikan mahar (mas kawin) kepada istrinya berupa 40 ekor kambing tapi tidak jelas keadaan kambing-kambing tersebut, ia hanya mengatakan “40 kambing di antara kambing-kambingku yang ada” tanpa menunjuk dan memisahkan kambing-kambing yang mana yang ia maksud sebagai mahar, maka dalam hal ini kewajiban zakat dari kambing-kambing tersebut ditanggung oleh suami (bukan oleh istri). Dalam …
Mahar yang Diberikan seorang Laki-Laki Kepada Istrinya (Terkena Zakat atau Tidak)








