Mahar yang Diberikan seorang Laki-Laki Kepada Istrinya (Terkena Zakat atau Tidak)

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seorang laki-laki memberikan mahar (mas kawin) kepada istrinya berupa 40 ekor kambing tapi tidak jelas keadaan kambing-kambing tersebut, ia hanya mengatakan “40 kambing di antara kambing-kambingku yang ada” tanpa menunjuk dan memisahkan kambing-kambing yang mana yang ia maksud sebagai mahar, maka dalam hal ini kewajiban zakat dari kambing-kambing tersebut ditanggung oleh suami (bukan oleh istri). Dalam …

Mengerjakan Shalat Jum’at dan Shalat Hari Raya Pada Situasi Yang Menakutkan

Imam Syafi’i berkata: Janganlah Imam meninggalkan shalat Jum’at, shalat hari raya, dan shalat gerhana apabila ia sanggup melakukannya. Hendaklah ia menjaga shalat-shalat tersebut, dan mengerjakannya sebagaimana ia melakukan shalat Khauf pada shalat lima waktu. Apabila ia berada dalam situasi yang sangat menakutkan, maka ia boleh mengerjakan shalat Khauf sebagaimana ia mengerjakan pada shalat fardhu, yaitu melaksanakan gerakan shalat dengan isyarat. …

Meringkas Shalat Pada Saat Ketakutan

Imam Syafi’i berkata: Dibolehkan melaksanakan shalat Khauf pada waktu mukim dan safar, hanya saja bagi yang mukim tidak boleh meringkas shalat Khauf seperti halnya orang yang safar. Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin menyerang negeri kaum musyrikin, maka mereka tidak perlu meringkas shalat, kecuali berniat meringkas shalat dari tempat penyerangan. Jika mereka berniat demikian, namun mendapati musuh lebih dekat dari …

Ternak yang Ditukar (Dengan Ternak Lain)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai ternak unta kemudian unta tersebut ditukar dengan sapi atau dengan unta lain yang tidak sejenis (berbeda umumya), atau seseorang menukar kambing- kambingnya dengan sapi, atau menukar unta dengan sapi, atau menukar ternaknya dengan emas dan perak atau uang (dijual), maka dalam hal ini peraturannya adalah sama; yaitu apabila pertukaran (penjualan) tersebut belum mencapai haul, maka …

Mengejar Musuh

Imam Syafi’i berkata: Apabila musuh mengejar kaum muslimin dan mereka sudah mengundurkan diri dari peperangan, atau hendak bergabung ke pasukan lain sementara musuh telah mendekat, maka kaum muslimin boleh mengerjakan shalat Khauf di atas kendaraan atau berjalan kaki dengan mengisyaratkan ke mana mereka menghadap, baik menghadap kiblat atau tidak. Demikian juga apabila mereka berada pada arah kiblat, kemudian mereka melihat …

Hal-Hal yang bisa Menggugurkan Kewajiban Zakat Ternak

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda. “Kambing-kambing yang digembala itu bisa menjadi kanzun (harta simpanan yang haram) apabila tidak dizakati.”Jika hadits ini shahih, maka tidak ada zakat kecuali binatang temak yang digembala (bukan yang dipekerjakan, dibudidayakan, dan lain-lain). Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi SAW, bahwasanya unta dan sapi yang dipakai untuk bekerja (untuk …

Keadaan Takut yang Diperbolehkan Melaksanakan Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Apabila sekelompok orang dalam jumlah sedikit takut kepada sekor atau lebih, lalu mereka mengerjakan shalat Khauf sebagaimana yang dilakukan Rasul SAW di Dzatur-Riqa ’ maka shalat mereka dianggap sah, insya Allah. Saya lebih menyukai apabila serombongan dari mereka mengerjakan shalat dengan imam, dan serombongan yang lain mengerjakan shalat dengan imam yang lain. Apabila mereka takut harta benda …

Niat dalam Membayar Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila dalam harta sedekah bercampur antara sedekah sunah dan sedekah wajib (zakat), maka wallahu a ’lam dalam hal ini tidak boleh dibagi atau diambil zakat tersebut kecuali dengan niat bahwa itu adalah harta zakat. Apabila ia berniat mengeluarkan zakat (shadaqah wajib) dan ia mempunyai harta berupa 400 Dirham, lalu ia membayar zakatnya sebanyak 5 Dirham dengan niat menzakati …

Menyegerakan Membayar Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafiq bahwasanya Rasulullah SAW pemah meminjam seekor anak unta dari seseorang. Lalu datanglah unta-unta zakat, kemudian beliau memerintahkanku untuk membayar utang unta tersebut kepada orang itu. Imam Syafi’i berkata: Seorang penguasa apabila melihat ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka petugas boleh meminjamkan kepadanya dari harta orang yang …

Siapa Yang Boleh Mengerjakan Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Shalat khauf dikerjakan oleh orang-orang yang memerangi kaum musyrikin, yang mengingkari kitab Allah dan Sunnah Rasul SAW, karena Allah memerintahkan untuk memerangi kaum musyrikin. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu….” (Qs. An-Nisaa'(4): 102) Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi tentara dalam setiap jihad atau peperangan untuk melakukan shalat …