Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing di suatu daerah dan di daerah lain juga mempunyai 40 ekor kambing, atau ia mempunyai 20 ekor kambing di satu daerah dan di daerah yang lain juga mempunyai 20 ekor kambing, maka selayaknya ia membayar zakat kepada petugas di masing-masing daerah tersebut. Saya tidak cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa zakat …
Ternak yang Terpisah-pisah (Di Beberapa Daerah)









