Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Syihab, ia berkata: “Zakat yang dikeluarkan setiap 1 tahun adalah merupakan Sunnah Rasulullah SAW.”
Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata:“Tidak wajib zakat suatu harta sebelum mencapai naui.
Imam Syafl’i berkata: Dari Aisyah binti Qudamah, dari bapaknya. ia berkata:“Apabila aku datang kepada Utsman bin Affan RA untuk menyerahkan zakat hartaku, Utsman bertanya kepadaku, ‘Apakah hartamu sudah wajib dizakati?’Apabila aku menjawab ya, beliau menerima zakatku itu. Tapi jika aku menjawab tidak, beliau menyerahkan kembali harta itu kepadaku.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seekor temak zakat beranak sebelum mencapai haul, maka anak tersebut belum wajib dizakati karena disamakan dengan induknya. Tapi jika ternak tersebut beranak ketika sudah melewati masa haul, maka harus dizakati karena disamakan dengan induknya. Pada saat itu petugas hams menghitung seluruh jumlah temak yang ada, dan tidak boleh kurang sedikit pun.
Imam Syafi’i berkata: Tidak jelas bagi saya (saya tidak mengetahui dengan pasti) bahwa ternak yang bertambah setelah lewat haul harus dihitung sebagai harta zakat, begitu juga temak yang bertambah sebeium kedatangan petugas zakat atau bersamaan dengan datangnya petugas zakat, apabila kedatangannya setelah lewat haul. Tapi jika pemilik temak mau dengan suka rela menyerahkan hartanya sebagai zakat, maka hal itu lebih baik menurut pendapatku. Saya tidak berpendapat bahwa ia boleh dipaksa untuk mengeluarkan zakat.
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabilapemilik temak menjuai temaknya setelah lewat haul sebelum atau sesudah kedatangan petugas zakat, makapemilik temak tersebut wajib mengeluarkan (membayar) kewajiban zakatnya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing, tapi ia belum membayar zakatnya padahal sudah lewat 4 tahun, maka pada saat itu ia harus mengeluarkan zakatnya berupa seekor kambing, apabila kambing-kambing tersebut tidak bertambah (jumlahnya tetap 40 ekor setelah lewat 4 tahun tersebut). Jika kambing tersebut bertambah satu (jumlahnya menjadi 41), maka ia wajib membayar zakat sebanyak 2 ekor kambing. Apabila selama 4 tahun tersebut kambingnya bertambah 3 (jumlahnya menjadi 43), maka zakatnya adalah 4 ekor kambing.
Imam Syafi’i berkata: Tapi dalam hal ini aku lebih cenderung berpendapat bahwa apabila kambing-kambing tersebut selama beberapa tahun jumlahnya tidak bertambah, yaitu tetap 40 ekor, maka cara menunaikan zakatnya adalah setiap satu tahun satu ekor kambing, karena selama tahun-tahun yang dilewati tersebut jumlah kambing itu tidak kurang dari 40 ekor.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang mempunyai 40 ekor kambing, kemudian kambing-kambing tersebut hilang di awal tahun namun di akhir tahun ia menemukan kembali kambing-kambing tersebut sebelum atau sesudah haul, maka ketika sudah mencapai haul ia wajib mengeluarkan zakat dari kambing-kambing tersebut. Demikian juga seandainya kambing-kambing tersebut hilang beberapa tahun dan jumlah kambingnya adalah 50 ekor, maka ketika ia menemukan kembali.
Kambing-kambing tersebut harus ia bayarkan zakatnya, untuk satu tahun satu ekor kambing. Demikian juga seandainya kambing-kambing tersebut dirampas orang, lalu ia berhasil mengambil kembali kambing- kambing tersebut, maka ia wajib membayar zakatnya untuk setiap setahun 1 ekor kambing.
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga yang berlaku pada sapi dan unta yang zakatnya berupa unta (unta yang jumlahnya lebih dari 25 ekor). Adapun untuk unta yang zakatnya berupa kambing (unta yang jumlahnya kurang dari 25 ekor), maka dalam hal ini ada dua pendapat; pertama, perhitungan unta-unta tersebut sama dengan di atas, yaitu kambing yang diserahkan sebagai zakat diambil dari penjualan unta tersebut jika pemilik unta tersebut tidak: bisa mendapatkannya. kendapat ini lebih sama (lebih dekat kepada kebenaran). Kedua, untuk setiap 5 ekorunta yang sudah melewati waktu 3 tahun, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing. Jadi, setiap satu tahun adalah satu ekor kambing.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai unta yang berjumlah 25 ekor, kemudian unta-unta tersebut berada di tangannya selama 3 tahun, maka ia harus membayar zakat untuk tahun pertama berupa unta yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2, dan untuk tahun kedua berupa 4 ekor kambing. Begitu juga untuk tahun ketiga, berupa 4 ekor kambing. Jika ia mempunyai unta yang jumlahnya 91 ekor dan berada pada dirinya selama 3 tahun, maka untuk tahun pertama ia harus mengeluarkan zakat berupa 2 ekor unta yang berumur 3 tahun dan untuk tahun kedua ia harus mengeluarkan zakat berupa 2 ekor unta yang berumur 2 tahun. Sedangkan untuk tahun ketiga, berupa seekor unta yang berumur 2 tahun.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang mempunyai kambing yang beijumlah 201 ekor, kemudian kambing tersebut ia miliki selama 3 tahun (belum dibayarkan zakatnya selama tiga tahun tersebut), maka perhitungan zakatnya adalah; untuk tahun pertama berupa 3 ekor kambing dan untuk tahun kedua serta tahun ketiga masing-masing berupa 2 ekor kambing.