Imam Syafi’i berkata: Seandainya seorang laki-laki memberikan mahar (mas kawin) kepada istrinya berupa 40 ekor kambing tapi tidak jelas keadaan kambing-kambing tersebut, ia hanya mengatakan “40 kambing di antara kambing-kambingku yang ada” tanpa menunjuk dan memisahkan kambing-kambing yang mana yang ia maksud sebagai mahar, maka dalam hal ini kewajiban zakat dari kambing-kambing tersebut ditanggung oleh suami (bukan oleh istri). Dalam masalah ini ada dua hal yang harus diperhatikan oleh suami; pertama, yaitu ia haras menjelaskan sifat-sifat dari 40 ekor kambing tersebut.
Kedua, apabila hal itu tidak dilakukan, maka ia harus memberikan mahar senilai dengan 40 ekor kambing tersebut. Seandainya lelaki tersebut menentukan mana di antara kambing-kambing itu yang akan diberikan sebagai mahar, lalu ia memisahkan 40 ekor kambing tersebut dari selurah kambing yang ada, atau ia tidak memisahkan kambing-kambing tersebut, maka dalam hal ini lelaki tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat dari 40 ekor kambing tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Apabila 40 kambing tersebut sudah mencapai haul dalam kepemilikan istri dan ia memisahkan kambing- kambing tersebut dari kambing-kambing suaminya atau tidak memisahkannya, maka si istri wajib menunaikan zakatnya. Seandainya suami menceraikannya (padahal belum bersetubuh), maka sang suami berhak mengambil kembali 1/2dari kambing-kambing yang telah ia serahkan atau 1/2 dari harga kambing-kambing tersebut (yang jumlahnya 40 ekor).
Imam Syafi’i berkata: Demikian pula yang berlaku pada sapi dan unta yang zakatnya berupa unta (jumlahnya lebih dari 25 ekor). Adapun unta yang zakatnya berupa kambing (jumlahnya kurang dari 25 ekor), maka dalam hal ini apabila seorang suami memberikan mahar 5 ekor unta kepada istrinya sementara istrinya tidak mempunyai seekor kambing (untuk dipakai sebagai pembayaran zakat) dan juga tidak mampu untuk membeli seekor kambing, maka dalam hal ini seekor unta yang ada harus dijual untuk dibelikan seekor kambing (sebagai pembayaran zakat). Apabila suaminya menceraikannya padahal ia belum disetubuhi, maka suami berhak mengambil kembali 1/2 dari mahar tersebut, yaitu 2,5 ekor sapi.