Imam Syafi’i berkata: Dibolehkan melaksanakan shalat Khauf pada waktu mukim dan safar, hanya saja bagi yang mukim tidak boleh meringkas shalat Khauf seperti halnya orang yang safar.
Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin menyerang negeri kaum musyrikin, maka mereka tidak perlu meringkas shalat, kecuali berniat meringkas shalat dari tempat penyerangan. Jika mereka berniat demikian, namun mendapati musuh lebih dekat dari pada tempat yang diperkirakan, maka mereka tidak boleh meringkas shalat walaupun mereka telah kembali dari penyerangan hingga menyendirikan niat meringkas shalat untuk safar.
Imam Syafl’i berkata: Apabila imam memerangi musuh. kemudian ia mukim untuk memerangi suatu kota berikut tentaranya. hendak mengembalikan para tawanan atau untuk keperluan lain, menunggu di padang pasir atau di suatu kota, di negeri musuh atau negeri Islam, dan apabila ia ingin bermukim selama empat malam, maka ia harus
menyempurnakan shalat. Apabila ia tidak ingin bermukim selama empat malam, maka ia tidak perlu menyempurnakan shalat. Apabila terjadi peperangan dan ia yakin akan memakan waktu sampai empat hari, maka
ia boleh menyempurnakan shalat, walaupun ia tidak yakin diperbolehkannya meringkas shalat di antara waktu tersebut dan delapan belas malam setelahnya. Namun apabila melampui batas itu, maka ia boleh menyempurnakan shalat. Namun apabila ia pergi dari tempatnya, maka ia dapat meringkasnya. Demikianlah yang harus dikerjakan setiap kali ia mukim dan safar, tidak ada perbedaan antara keduanya.