Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji berwasiat agar ahli warisnya kelak menghajikan dirinya, tapi ia tidak menyebutkan berapa harta yang harus digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji tersebut, maka ahli warisnya harus menghajikannya dengan biaya minimal yang berlaku pada saat itu. Apabila ahli warisnya tidak menerima, maka tidak boleh diberi tambahan biaya dari harta warisannya. Sebagai …
Berwasiat agar Orang Lain Menghajikan Dirinya








