Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak melewati miqat, kemudian ia kembali ke miqat untuk mengulang ihramnya, maka ketika kembali ia tetap dalam keadaan ihram. Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin Anda menyuruhnya kembali ke miqat, padahal Anda 6 HR, Muslim, pembahasan tentang haji, bab “Miqat-miqat Haji dan Umrah”, hadits no. 12. HR. …
Hal-hal yang Berhubungan dengan Miqat








