Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini ada dua pendapat yang berbeda dengan pendapat kami: pertama, bahwa orang yang berihram untuk dua haji tidak wajib melaksanakan kedua haji tersebut, apabila ia hanya melaksanakan salah satu dari dua haji tersebut Kedua, ketika memulai ihram, maka secara otomatis ia hanya melakukan satu haji dan meninggalkan haji yang lainnya. Menurut pendapat saya, kedua pendapat di atas adalah sama bahwa orang yang meninggalkan salah satu dari dua haji tersebut harus membayar dam (denda) dan harus mengqadha di tahun berikutnya.
Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepada saya satu riwayat bahwa kedua orang yang berpendapat seperti di atas mengatakan bahwa barangsiapa mengumpulkan puasa dua hari, lalu ia berpuasa salah satu dari dua puasa tersebut, maka pada saat itu ia tidak boleh melaksanakan puasa yang kedua sekaligus, karena seseorang tidak boleh memasukkan suatu amalan kepada amalan lain sebelum salah satu amalan tersebut selesai. Apabila ada orang yang ketinggalan beberapa kali shalat, kemudian ia bertakbir dengan niat untuk melakukan dua macam shalat, maka yang berlaku adalah salah satu macam shalat saja, karena seseorang tidak boleh melakukan dua macam shalat sekaligus dan tidak boleh juga memasukkan satu amalan ke dalam amalan yang lain sebelum amalan tersebut selesai. Begitujuga orang yang berniat melakukan dua macam shalat sunah yang dipisahkan oleh salam.
Apabila dalam hal shalat dan puasa berlaku hukum seperti ini, maka begitu juga dalam haji. Orang yang hajinya batal karena tidak wukuf di Arafah, tidak bisa dikatakan bahwa haji tersebut secara otomatis menjadi umrah. Begitu juga apabila seseorang berihram untuk dua haji, maka harus dikatakan bahwa yang berlaku adalah satu haji dan umrah saja, dan ia harus mengqadha salah satu dari keduanya.
Imam Syafi’i berkata: Dengan demikian, kami berpendapat bahwa dua amal ibadah itu tidak bisa digabungkan kecuali dalam hal haji (boleh digabungkan antara haji dengan umrah yang disebut dengan haji Qiran). Tapi perlu diketahui bahwa umrah itu boleh masuk ke dalam haji namun ibadah haji tidak bisa masuk ke dalam ibadah umrah apabila dari awal diniatkan untuk haji, karena hukum asalnya adalah tidak boleh mengumpulkan di antara dua amalan. Maka, seseorang boleh mengumpulkan dua amalan apabila terdapat dalil yang terurai dalam hadits Rasulullah. Apabila tidak berdasar, maka seseorang tidak boleh mengumpulkan dua amalan sekaligus hanya berdasarkan qiyas.