Imam Syafi’i berkata: Saya tidak memandang makruh orang yang sedang berihram masuk kamar mandi untuk mandi, sedangkan mandi itu hukumnya mubah (boleh) karena dua alasan; yaitu untuk menyucikan dirinya (dari hadats besar) dan untuk kebersihan yaitu untuk membuang kotoran (daki) yang menempel di badannya, baik hal itu dilakukan di kamar mandi ataupun di tempat lain. Demikian juga, saya tidak memandang makruh bagi seorang yang sedang ihram untuk menyelupkan kepalanya ke dalam air, baik air tersebut hangat atau dingin atau air yang menggenang.