Imam Syafi’i berkata: Sembelihan itu ada dua macam: Pertama, sembelihan yang mampu dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan senjata di tangannya atau dengan melemparkan sesuatu (panah, tombak, dan lain-lain) atau dengan hewan pemburu (terlatih) yang dilepaskan oleh seseorang sebagaimana dia melepaskan anak panahnya. Misalnya seseorang yang menegakkan pedang atau tombak, kemudian seekor binatang buruan tertancap di tombak tersebut dan mati, maka …
Sembelihan yang Boleh Dimakan dan Tidak Boleh Dimakan









