Kewajiban Umrah sama dengan Kewajiban Haji

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. ” (Qs. Al Baqarah (2): 196). Orang-orang berselisih tentang hukum umrah ini. Sebagian ulama timur mengatakan bahwa umrah itu hukumnya sunah. Yang berpendapat seperti ini di antaranya adalah Sa’id bin Salim yang berhujjah bahwa Sufyan Ats-Tsauri mengkhabarkan kepadanya dari Muawiyah bin Ishak, dari …

Perbedaan Pendapat Dalam Bernadzar Haji atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Sebagian manusia berbeda pendapat dalam masalah ini. Mereka berkata, “Kami sependapat dengan Anda bahwa seseorang yang berniat melaksanakan haji sunah atau berhaji dengan tanpa niat, maka haji tersebut dianggap sebagai haji wajib dalam Islam. Halitu berdasarkan beberapa atsar dan qiyas. Tapi kami tidak sependapat dengan Anda yang mengatakan bahwa orang yang berniat melaksanakan haji nadzar, hajinya dianggap …

Bernadzar Melakukan Haji Atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan haji atau umrah dengan cara bernadzar, maka haji dan umrah tersebut dianggap sebagai haji yang merupakan kewajiban dalam rukun Islam (tidak dianggap sebagai haji nadzar). Kemudian ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi sebagai qadha terhadap nadzar haji yang sudah diniatkan. Imam Syafi’i berkata: Apabila ia meninggal dunia dalam keadaan belum melaksanakan nadzar …

Hukum Haji Anak Kecil yang Baru Baligh, Budak yang Baru Dimerdekakan, atau Seorang yang Baru Masuk Islam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak yang baru baligh, seorang budak yang baru merdeka atau seorang yang baru masuk Islam di Arafah atau di Muzdalifah melakukan ihram haji dan sempat memasuki Arafah sebelum terbit fajar ketika bermalam di Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), maka hajinya sah dan bisa menggugurkan kewajiban haji yang ada dalam rukun Islam, walaupun ia tidak sempat …

Haji (Yang Sah) Adalah yang Ditunaikan oleh Seseorang yang Sudah Baligh

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang muslim yang merdeka dan sudah baligh melakukan ibadah haji, maka hajinya sah dan bisa menggugurkan kewajiban haji yang merupakan rukun Islam, walaupun ia termasuk orang yang belum mampu melaksanakan ibadah haji. Misalnya, ia berangkat haji dengan berjalan kaki dan hal itu merupakan amal baik yang dilakukan, padahal ia mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk tidak melakukannya. Ia …

Berwasiat agar Orang Lain Menghajikan Dirinya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji berwasiat agar ahli warisnya kelak menghajikan dirinya, tapi ia tidak menyebutkan berapa harta yang harus digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji tersebut, maka ahli warisnya harus menghajikannya dengan biaya minimal yang berlaku pada saat itu. Apabila ahli warisnya tidak menerima, maka tidak boleh diberi tambahan biaya dari harta warisannya. Sebagai …

Haji yang Dilakukan Tanpa Niat

Imam Syafi’i berkata: Saya lebih suka berpendapat bahwa seseorang hendaknya berniat ketika mulai mengerjakan haji dan umrah, sebagaimana hal ini dilakukan dalam setiap mengawali amal ibadah yang wajib. Jika seseorang memulai ihram haji, hendaklah ia berniat untuk apa haji tersebut; untuk haji sunah atau untuk menghajikan orang lain, dan lain-lain. Boleh juga seseorang berihram dengan mengatakan: “Ihramku ini seperti ihramnya …

Dari Mana Biaya Haji Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Berhaji

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ dan Thawus bahwa mereka berdua berkata, “Haji yang wajib biayanya adalah dari harta ia sendiri.” Imam Syafi’i berkata: Selain Atha’ dan Thawus, mereka mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal tidak boleh dihajikan kecuali ia meninggalkan wasiat. Jika ia meninggalkan wasiat, maka ia dihajikan dengan biaya 1/3 dari harta warisannya apabila jumlah harta itu cukup untuk …

Upah dalam Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh mengupah orang lain untuk menghajikan dirinya apabila ia lemah dan tidak mampu menunggang kendaraan, namun ia mempunyai harta yang cukup untuk ahli warisnya (keluarganya) selain upah yang dikeluarkan. Upah dalam pelaksanaan hajiini dibolehkan sebagaimana upah dalam ibadah-ibadah yang lain. Bahkan upah seperti ini insya Allah lebih baik, karena dipakai dalam kebaikan dan sesuatu yang harus …

Seseorang yang Melepaskan Hewan Pemburu (Terlatih)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melepaskan seekor hewan pemburu yang terlatih, misalnya seekor burung atau binatang lain untuk menangkap hewan buruan, kemudian hewan pemburu tersebut berhasil menangkapnya, baik terlihat atau tidak oleh orang yang melepaskan hewan pemburu tersebut, kemudian hewan pemburu tersebut melanjutkan buruannya untuk menangkap hewan lain dan tidak langsung kembali ke pemiliknya, maka hasil buruannya adalah halal dimakan. …