Mandi setelah Ihram

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibrahim bin  Abdullah bin Hunain, dari bapaknya (Abdullah), ia telah menceritakan bahwa Ibnu Abbas berbeda pendapat dengan Musawwar bin Makhrammah di daerah yang bernama Abwa. Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang yang ihram harus membasuh kepalanya, sedangkan Musawwar bin Makhrammah mengatakan tidak usah membasuh kepalanya. Lalu Ibnu Abbas mengutus saya (Abdullah) untuk bertanya tentang masalah ini kepada Abu Ayyub Al Anshari. Lalu saya mendatanginya yang waktu itu sedang mandi dengan dihalangi oleh dua tirai dan dia memakai pakaian (basahan). Lalu saya memberi salam kepadanya dan dia bertanya, “Siapa engkau?” saya menjawab, “Saya Abdullah, saya datang diutus oleh Ibnu Abbas untuk bertanya kepadamu bagaimana cara Rasulullah SAW membasuh kepalanya ketika ihram”. Lalu Abu Ayyub meletakkan kedua tangannya di atas serbannya, kemudian dia menunduk sehingga terlihat kepalanya. Kemudian dia menyuruh seseorang untuk menuangkan air di kepalanya, lalu dia menggerak-gerakkan rambut kepalanya dengan tangannya ke depan dan ke belakang. Kemudian dia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW melakukan seperti ini.” Dari Atha’, dia berkata, “Orang yang sedang junub dalam keadaan ihram atau di luar ihram apabila mandi, ia boleh menggosok-gosok kulitnya jika menghendaki, dan ia tidak harus menggosok-gosok kepalanya.”

Imam Syafi’i berkata: Begitu juga pendapat kami bahwa orang yang sedang ihram harus mandi walaupun ia tidak junub, dengan cara membasuh kepalanya dan menggosok-gosok badannya dengan air agar kotoran yang melekat dibadannya hilang. Jika dia mencuci kepalanya, maka caranya adalah dengan menuangkan air di kepalanya. Menurut pendapat saya, apabila hal itu bukan termasuk mandi junub, maka lebih baik ia tidak menggosok-gosok kepalanya dengan tangan. Tapi jika menghendaki, ia boleh menggosoknya. Jika mandi junub, lebih baik baginya menggosok rambut kepala dengan telapak tangan atau jari dan menyilang-nyilang rambutnya dengan lembut. Jangan menggosok rambutnya dengan kuku, karena dikhawatirkan ada rambut yang akan tercabut. Apabila ia menggosok-gosok rambutnya baik dengan ringan atau keras, kemudian ada rambut yang tercabut di tangannya, sebagai langkah yang hati-hati lebih baik baginya membayar denda (fidyah). Tapi fidyah ini tidak wajib dilakukan sebelum betul-betul yakin bahwa rambut itu tercabut oleh tangannya sendiri. Demikian pula yang berlaku pada rambut jenggot, karena kadang-kadang sehelai rambut itu sudah tercabut tapi dia masih menempel di sela-sela rambut yang ada, yang akan terjatuh apabila disentuh atau digerakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *