Imam Syafi’i berkata: Seluruh bagian Masjidil Haram adalah tempat thawaf. Barangsiapa yang thawafnya masih di dalam area masjid, baik di depan tempat minum air Zamzam, sumur Zamzam, di belakangnya atau bahkan di belakang tempat minum air Zaimzam yang dibangun di masjid tersebut, maka thawaf di situ hukumnya sah. Apabila tempat tersebut masih dalam area masjid, maka tempat tersebut merupakan tempat …
Thawaf dianggap Sah dan tidak Sah









