Imam Syafi’i berkata: Menyentuh Hajar Aswad ini disunahkan ketika memulai thawaf dalam keadaan apapun, kecuali dalam keadaan yang terlalu berdesak-desakan sehingga bisa menyebabkan bahaya atau membahayakan orang lain. Apabila keadaan terlalu padat dan berdesak-desakan, menurut pendapat saya tidak disunahkan untuk menyentuh walaupun di awal thawaf. Diriwayatkan dari Atha’, dari Ibnu Abbas, bahwasanya ia berkata, . “Apabila engkau mendapatkan orang berdesak-desakan …
Menyentuh pada saat Berdesak-desakan









