Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berlari-lari kecil ketika melakukan thawaf di Baitullah dan ketika melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa.” Diriwayatkan dari Mujahid bahwa dia berkata, “Aisyah RA pernah melihat seorang perempuan yang berlari-lari kecil ketika thawaf di Baitullah, lalu Aisyah berkata kepada perempuan tersebut, ‘Bukankah kami merupakan contoh tauladan bagi kalian? Kalian (wahai para perempuan) tidak boleh lari-lari kecil’
Imam Syafi’i berkata: Seorang perempuan tidak boleh melakukan rami (lari-lari kecil) ketika dia thawaf dan sa’i antara Shafa dan Marwa. Begitu juga seorang perempuan tidak boleh melakukan idhthiba Jika perempuan itu melakukan thawaf dengan diusung, maka yang mengusung tidak boleh melakukan rami walaupun yang diusung itu adalah anak perempuan yang masih kecil. Begitu juga apabila perempuan tersebut thawaf dengan mengendarai binatang tunggangan. Yang demikian itu karena perempuan disuruh untuk menutup dirinya (agar tidak menarik perhatian). Sedangkan idhthiba’ dan rami adalah sesuatu yang bersifat membuka diri dan bisa menarik perhatian.