Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak makruh hukumnya seorang perempuan thawaf dan sa’i antara Shafa dan Marwa dengan berkendaraan atau dengan ditandu oleh orang-orang apabila perempuan tersebut dalam keadaan sakit. Menurut pendapat saya, makruh hukumnya seorang laki-laki mengelilingi Ka’bah dengan menaiki binatang tunggangan. Tapi jika dilakukan juga, thawafnya itu tetap sah. Imam Syafi’I berkata: Jabir mengkhabaikan sebuah riwayat dari …
Thawaf dengan Kendaraan karena Sakit









