Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang thawaf, maka menurut saya disunahkan baginya untuk melakukan rami. Apabila seseorang thawaf dengan menggendong orang lain yangjuga berniat untuk thawaf, maka jika ia mampu, hal itu lebih baik dilakukan dengan rami. Begitu juga apabila sekelompok orang thawaf dengan mengusung orang lain yangjuga berniat untuk thawaf, maka lebih baik bagi mereka melakukan rami apabila mampu. Apabila seseorang thawaf dengan berkendaraan, maka disunahkan baginya untuk menggerakkan kendaraan tunggangannya agar berlari-lari kecil, dengan syarat hal itu tidak menyakiti dan membahayakan orang lain. Rami khusus bagi kaum laki-laki.