Imam Syafi’i berkata: Allah Aza wa Jalla berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud laut di sini adalah yang bersifat umum, yaitu …
Haram Berburu (Ketika Ihram)







