Haram Berburu (Ketika Ihram)

Imam Syafi’i berkata: Allah Aza wa Jalla berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud laut di sini adalah yang bersifat umum, yaitu …

Perempuan Haid tidak Wajib Melakukan Thawaf Wada’

Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata. “Shafiyah haid setelah ia melakukan thawaf Ifadhah, lalu saya menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Kemudian beliau bersabda, Apakah dia akan membuat kita terlambatpulang (karena harus menvnggu dia bersih dari haid)? ’ Saya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia haid setelah melakukan thawaf Ifadhah’. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalau begitu, tidak apa-apa (dia tidak usah melakukan …

Thawaf setelah Wukuf di Arafah

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). ” (Qs. Al Hajj (22): 29) Imam Syafi’i berkata: Kemungkinan yang dimaksud thawaf dalam ayat tersebut adalah thawaf Wada’, karena thawaf tersebut diperintahkan setelah perintah …

Masalah-Masalah dalam Pembahasan yang telah lalu

Imam Syafi’i berkata: Seluruh hewan yang dimakan dagingnya dari jenis burung atau binatang darat lebih baik disembelih dengan cara dzabh (bukan dengan cara nahar). Yang demikian itu karena mengikuti Sunnah dan dalil-dalil yang ada di dalam Al Qur’an, di antaranya adalah perintah Allah untuk menyembelih sapi (dengan cara dzabh). Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyembelih seekor sapi betina. …

Thawaf dengan Kain yang Najis, Keadaan Mimisan dan Berhadats

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang thawaf dengan memakai pakaian, dan di badannya atau di kedua sandalnya terdapat najis, maka thawafnya tidak sah sebagaimana juga shalat tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan seperti itu. Orang tersebut dihukumi (dianggap) seperti orang yang belum melakukan thawaf. Apabila seseorang mimisan atau muntah, maka dia boleh berhenti sebentar untuk membasuh darah mimisan atau membersihkan muntahnya, …

Cara Menyembelih Binatang yang dikuasai dan yang Tidak dikuasai

Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan terhadap binatang yang dikuasai, baik binatang tersebut jinak atau liar. Caranya adalah disembelih di pangkal leher atau di tempat urat leher atau ujung leher. Tidak ada tempat lain selain itu, karena di tempat tersebut terdapat kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher. Itulah penyembelihan yang berdasarkan Sunnah dan Atsar. Adapun penyembelihan …

Ragu-ragu terhadap Hitungan Thawaf

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW telah menentukan Sunnah bagi orang yang ragu-ragu; apakah telah melaksanakan shalat 3 rakaat atau 4 rakaat, maka orang tersebut diperintahkan melaksanakan satu rakaat lagi, sebab hal ini merupakan sesuatu yang dapat membuang keraguan dan mendatangkan keyakinan. Begitu juga dalam masalah thawaf,jika seseorang ragu dalam hitungan thawafnya, maka ia harus melakukan sesuatu yang sama ketika ia …

Kesempurnaan Amalan Thawaf

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW apabila melakukan haji atau umrah, maka yang pertama kali dilakukan adalah thawaf (thawaf kudum) dengan 3 putaran dan berjalan biasa pada 4 putaran berikutnya, kemudian beliau shalat dua rakaat lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa. Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa thawaf di Baitullah kurang dari 7 harus putaran, maka thawafnya belum …

Penyembelihan

Imam Syafl’i berkata: Biasanya alat untuk menyembelih itu berupa besi, karena besi itu lebih ringan bagi orang yang menyembelih. Saya menyukai (memandang baik) apabila si penyembelih merupakan orang yang sudah baligh dan muslim, serta paham (terhadap agamanya). Namun apabila seorang perempuan atau anak kecil muslim menyembelih, maka penyembelihannya adalah sah. Demikian juga sembelihan anak kecil dan perempuan-perempuan Ahli Kitab, hukumnya …

Perbedaan Pendapat tentang Thawaf dalam Keadaan tidak Suci (Tidak Berwudhu)

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang berpendapat bahwa thawaf itu tidak sah kecuali dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Apabila ada seseorang melakukan haji atau umrah, kemudian ia thawaf wajib (thawaf Ifadhah) di Baitullah dalam keadaan tanpa wudhu, maka ia harus mengulang lagi thawafnya. Tapi apabila ia sudah kembali ke negerinya, maka ia tidak berkewajiban untuk mengulang lagi. Apabila thawaf tersebut dilakukan …