Tempat Menyembelih Hewan Kurban sebagai Pengganti Binatang Buruan yang Dibunuh

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala berfirman, “Hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka ’bah. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: Semua jenis hadyu (hewan kurban) haruslah hewan yang dimiliki oleh manusia (bukan hewan liar) dan harus berupa hewan ternak, serta harus disembelih di Makkah wallahu alam karena Makkah merupakan bumi Allah yang paling mulia dan …

Makanan dan Minuman

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 29) Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke …

Binatang yang diharamkan dengan Nash Al Qur’an dan Hadits

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. ” (Qs. Al A’raaf (7): 157) Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Yang baik- baik” adalah yang baik menurut mereka, dan Allah menghalalkannya. Dan yang dimaksud dengan “yang kotor dan keji” adalah yang kotor dan keji menurut mereka, lalu Allah …

Sembelihan yang diharamkan oleh Orang-Orang Musyrik

Iman Syafi’i berkata: Orang-orang musyrik (di zaman Jahiliyah) telah mengharamkan beberapa jenis makanan terhadap diri mereka sendiri. Dalam hal ini Allah menegaskan bahwa makanan yang telah mereka haramkan hukumnya adalah halal (makanan tersebut boleh dimakan) seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham. Mereka mengharamkan susu, daging dan kepemilikan. Allah berfirman, “Allah sekali-sekali tidak pemah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washilah, dan ham?1.” …

Orang yang Membunuh Binatang Buruan Lebih dari Satu Kali

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa membunuh binatang buruan, maka ia harus dihukum (membayar denda). Kemudian apabila ia kembali membunuh lagi, maka pada saat itu ia harus membayar denda lagi, dan begitu seterusnya apabila ia mengulanginya lagi. Apabila ada yang bertanya, “Berdasarkan apa Anda mengatakan hal itu?” Saya jawab, “Orang yang membuat kerusakan, maka ia harus dihukum; dan ketika membuat kerusakan lagi, …

Sembelihan Bani Israil

Imam Syafi’i berkata, Allah SWT berfirman, “Semua makanan adalah halal bagi Bani lsrail melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya ’qub) untuk dirinya. ” (Qs. Aali ‘Imraan (3): 93) Allah SWT juga berfirman, “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. ” (Qs. An-nisaa’ (4): 160) Imam Syafi’i berkata: Allah SWT …

Pembahasan tentang Makanan dan Keterangan tentang Halal Haramnya

Imam Syafi’i berkata: Saya menghalalkan apa-apa yang telah dihalalkan untuk dimakan dari binatang ternak, binatang buruan dan burung. Di antara binatang-binatang tersebut ada yang haram berdasarkan nash dari Sunnah Rasulullah dan ada yang berdasarkan Kitabullah (Al Qur’an). Hal-hal yang diharamkan itu berarti sesuatu yang tidak baik dan berada di luar golongan binatang ternak. Allah berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang ternak. ” …

Membunuh Binatang Buruan dengan Tidak Sengaja

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah dengan mengganti binatang yang sejenis. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: Orang yang membunuh binatang buruan harus dikenai denda, baik ia melakukannya dengan sengaja atau tidak. Apabila ada yang berkata, …

Penyembelihan dan Orang yang diperbolehkan Melakukannya

Imam Syafi’i berkata: Sembelihan dianggap sah apabila dilakukan oleh orang yang mampu menyembelih, di antaranya adalah seorang perempuan yang haid dan anak kecil dari kaum muslimin. Sembelihan orang-orang tersebut lebih saya sukai (lebih baik) daripada sembelihan orang Yahudi dan orang Nasrani, walaupun sembelihan mereka halal kita makan. Dalam hal penyembelihan ini, saya menyukai apabila seseorang yang berkurban menyaksikan proses penyembelihan …

Binatang Buas yang Tidak Boleh Dibunuh dan yang Boleh oleh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla menyebutkan binatang buruan laut secara garis besar dan terperinci. Ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menyebutkan secara garis besar diterangkan dan ditafsirkan secara rinci oleh ayat-ayat lain, wallahu a ’lam. Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam …