Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan terhadap binatang yang dikuasai, baik binatang tersebut jinak atau liar. Caranya adalah disembelih di pangkal leher atau di tempat urat leher atau ujung leher. Tidak ada tempat lain selain itu, karena di tempat tersebut terdapat kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher. Itulah penyembelihan yang berdasarkan Sunnah dan Atsar. Adapun penyembelihan …
Cara Menyembelih Binatang yang dikuasai dan yang Tidak dikuasai








