Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala berfirman, “Hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka ’bah. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95)
Imam Syafi’i berkata: Semua jenis hadyu (hewan kurban) haruslah hewan yang dimiliki oleh manusia (bukan hewan liar) dan harus berupa hewan ternak, serta harus disembelih di Makkah wallahu alam karena Makkah merupakan bumi Allah yang paling mulia dan yang paling pantas untuk dihormati dan disucikan dari darah. Menurut kami, seluruh hewan kurban harus disembelih di Makkah dan diperuntukan untuk fakir miskin yang berada di sana, atau yang datang di negeri Makkah. Apabila denda membunuh binatang tersebut berupa makanan, maka menurut kami hal itu tidak boleh dilakukan kecuali di dalam kota Makkah, Wallahu alam.
Apabila kifarat yang berupa makanan tersebut diberikan diluar kota Makkah, maka hal itu tidak diperbolehkan dan dia harus memberikan kifarat lagi berupa makanan yang diberikan di dalam kota Makkah atau di Mina, karena Mina masih bagian dari Makkah dan masih termasuk Tanah Haram. Begitu juga semua bentuk fidyah (denda) dan kifarat yang wajib dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena melakukan pelanggaran-pelanggaran; seperti memakai minyak wangi, memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan seterusnya, maka denda tersebut harus dibayarkan di Makkah dan dipakai untuk kemaslahatan fakir miskin yang ada di Tanah Haram. Denda yang berupa hewan kurban atau makanan boleh diberikan kepada orang-orang miskin yang berada di sekitar Ka’bah, atau orang-orang miskin yang datang mengunjungi Tanah Haram. Apabila hewan kurban atau makanan tersebut hanya sedikit, maka boleh diberikan kepada sebagian orang miskin sementara sebagian yang lain tidak mendapatkannya. Makanan tersebut juga boleh diberikan kepada orang-orang miskin yang berada di kota Makkah sementara tidak diberikan kepada orang-orang miskin di luar Makkah, dan juga boleh diberikan kepada orang-orang miskin diluar Makkah sementara penduduk Makkah tidak mendapatkannya, dan juga boleh diberikan kepada kedua-duanya. Seandainya makanan tersebut hanya dikhususkan kepada penduduk Makkah dengan alasan mereka tinggal di sana dan selalu ada di tempat itu, maka seolah-olah hal ini bertentangan dengan hati nurani. Wallahu a ’lam.