Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melaksanakan haji kemudian wajib baginya berkurban seekor unta (karena suatu pelanggaran), maka ia tidak boleh mengambil pilihan lain selagi mampu untuk mendapatkan seekor unta tersebut. Jadi, apabila ia mampu mendapatkannya, maka tidak ada alasan baginya mengganti dengan memberi makan orang-orang miskin. Tapi apabila ia tidak sanggup mendapatkan hewan kurban tersebut (dalam hal ini unta), maka …
Keadaan Seseorang yang tidak Sanggup Membayar Fidyah









