Binatang yang diharamkan dengan Nash Al Qur’an dan Hadits

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. ” (Qs. Al A’raaf (7): 157) Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Yang baik- baik” adalah yang baik menurut mereka, dan Allah menghalalkannya. Dan yang dimaksud dengan “yang kotor dan keji” adalah yang kotor dan keji menurut mereka, lalu Allah mengharamkannya.

Allah berfirman, “Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang temak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (Qs. Al Maa’idah (5): 95)

Allah juga berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selamakamu dalam ihram. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 96)

Dalam ayat ini Allah membolehkan binatang buruan laut dan makanan yang ada di dalamnya bagi orang yang sedang ihram, namun Allah mengharamkan binatang buruan darat. Kemudian Rasullulah SAW membolehkan (orang yang sedang ihram) untuk membunuh gagak, elang, tikus, anjing hutan, singa, harimau dan serigala, dimana binatang-binatang tersebut adalah binatang yang berbahaya bagi manusia dan tidak boleh dimakan; sebagaimana diterangkan oleh Rasullulah SAW, yaitu ketika beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring. Binatang buas yang bertaring boleh dibunuh, oleh karena ia haram dimakan.. Jadi, pengharaman untuk memakan binatang tersebut bukan semata-mata karena membahayakan manusia, sebab Rasullulah SAW membolehkan memakati dhaba’ (binatang buas sebesar kambing yang berbahaya bagi pemilik ternak).

Semua binatang yang tidak biasa dimakan oleh orang Arab (kecuali dalam keadaan darurat) karena binatang tersebut dianggap kotor dan keji oleh mereka adalah haram, misalnya seperti: elang, bughats (sejenis elang), rajawali, bazi (burung yang badannya besar), rakham (burung yang lebih besar dari bazi), tikus, luhaka, kumbangj’a jan (binatang tanah yang suka dengan kotoran), bengkarung, kalaj engking, ular, semut, lalat dan binatang- binatang sejenis.

Adapun binatang yang biasa dimakan oleh orang Arab dan tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka hal itu adalah halal. Oleh karena itu, kita tidak boleh makan kue yang cara membuatnya dicampur dengan daging ular.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *