Imam Syafi’i berkata, Allah SWT berfirman, “Semua makanan adalah halal bagi Bani lsrail melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya ’qub) untuk dirinya. ” (Qs. Aali ‘Imraan (3): 93) Allah SWT juga berfirman, “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. ” (Qs. An-nisaa’ (4): 160)
Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, Allah SWT berfirman, “Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau-yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami Maha Benar. ” (Qs. Al An’aam (6): 146)
Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan hawaya adalah lemak yang mengandung makanan (daging) dan air yang berada di perut, dalam hal ini Allah mengharamkannya kepada Bani Israil dan umat lain secara umum hingga Nabi Muhammad SAW. Lalu Allah mewajibkan (kepada seluruh manusia) untuk beriman kepada Nabi Muhammad SAW, mengikuti dan menaati segala perintahnya.
Kemudian Allah menghalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab dan menjelaskan sifat- sifat sembelihan mereka, serta tidak memberikan perkecualian sedikitpun. Dalam hal ini berarti kita tidak boleh mengharamkan sembelihannya. Akan tetapi di dalam sembelihan Ahli Kitab ada yang haram bagi kaum muslimin, yaitu apa-apa yang diharamkan terhadap Ahli Kitab sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, yang berupa lemak sapi dan lemak kambing.
Apabila mereka menyembelih untuk diri mereka sendiri (yang halal bagi mereka), maka makanan juga halal bagi kaum muslimin. Tidak haram bagi kaum muslimin lemak sapi dan lemak kambing sedikitpun, karena tidak mungkin satu sembelihan halal untuk seseorang tapi haram bagi orang lain, dan Allah SWT menghalalkan apa yang telah dia sebutkan secara umum dan tidak secara khusus.