Makanan dan Minuman

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 29)

Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala- nyala (neraka).” (Qs. An-Nisaa’ (4): 10)

Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada para wanita (yang akan kalian nikahi) sebagai pemherian dengan penuh kerelaan.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 4)

Dalam ayat tersebut Allah menerangkan bahwa harta seorang perempuan (istri) adalah terlarang (tidak boleh diambil) oleh suami, kecuali atas kerelaan istrinya. Dalam hal ini berupa mas kawin yang menjadi hak seorang istri. Allah juga menerangkan bahwa seorang perempuan berkuasa penuh terhadap harta yang dimilikinya apabila dia sudah haid dan sudah dewasa cara berpikirnya, sebagaimana seorang lelaki juga berkuasa penuh terhadap hartanya.

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasullulah SAW bersabda,

“Janganlah seseorang di antara kalian memerah susu dari binatang ternak milik saudaranya (orang lain) tanpa seizinnya. Apakah kalian suka apabila tempat minum kalian dipecahkan lain isinya dipindahkan ke tempat lain?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *