Orang yang Membunuh Binatang Buruan Lebih dari Satu Kali

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa membunuh binatang buruan, maka ia harus dihukum (membayar denda). Kemudian apabila ia kembali membunuh lagi, maka pada saat itu ia harus membayar denda lagi, dan begitu seterusnya apabila ia mengulanginya lagi. Apabila ada yang bertanya, “Berdasarkan apa Anda mengatakan hal itu?” Saya jawab, “Orang yang membuat kerusakan, maka ia harus dihukum; dan ketika membuat kerusakan lagi, ia juga harus dihukum lagi dan begitu seterusnya.” Jika dia bertanya lagi, “Bagaimana dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang kembali mengerjakannya (membunuh binatang buruan lagi), niscaya Allah yang akan menyiksanya ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang kembali melakukan pembunuhan tehadap binatang buruan, dia tidak dihukum (tidak membayar denda).

Imam Syafi’i berkata: Sepanjang pengetahuan saya, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang itu harus dikenakan denda. Jika ia bertanya lagi, “Apa maksudnya?” Saya menjawab, “Yang paling tahu maknanya adalah Allah, tapi yang bisa dipahami dari ayat tersebut wallahu a ’lam adalah orang yang mengulangi perbuatannya yaitu membunuh binatang human, maka dia terancam dengan siksa. Siksaan (hukuman) itu ada dua macam; yaitu hukuman di dunia yang bempa harta (sebagai denda), dan hukuman di akhirat yaitu neraka. Sa’id telah mengkhabaikan kepada kami dari Muhammad bin Jabir, dari Hammad bin Ibrahim, bahwa ia berkata tentang orang yang sedang ihram dimana ia membunuh binatang secara sengaja. Ibrahim berkata, “Ia dihukum setiap kali membunuh.” Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana dengan firman Allah: ‘Allah telah memaafkan apa yang telah lalu, dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, maka Allah akan menyiksanya ’. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Maka jawabnya adalah, “Allah yang paling tahu maksud ayat tersebut.” Adapun Atha’ bin Abu Rabah berpendapat bahwa “Allah mengampuni apa yang telah lalu”, maksud yang telah lalu adalah di zaman jahiliyah. Barangsiapa kembali mengulangi perbuatan tersebut ketika sudah masuk Islam dan setelah hal itu diharamkan, yaitu membunuh binatang buruan lagi, maka Allah akan menyiksanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *