Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata, “Yang dilarang oleh Rasulullah shallalla hu alaihi wasallam adalah makanan dijual sebelum diterima Imam Syafi’i berkata: Kami berpedoman dengan hadits yang tersebut di atas. Barangsiapa membeli sesuatu, apapun bentuknya, maka ia tidak diperbolehkan menjualnya hingga pembeli menerimanya. Imam Syafi’i bersabda: Pendapat ini dianalogikan kepada hadits Rasulullah bahwasanya …
Hukum Barang yang Dijual Sebelum dan Setelah Diterima







