Allah Azza wa Jalla berfirman, “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ” (Qs. Al Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Oleh karena penerima gadai tidak dapat memiliki dzat (materi) harta yang digadaikan sebagaimana halnya jual beli, dan tidak pula dapat memiliki manfaat sebagaimana halnya sewa-menyewa, maka tidaklah dinamakan gadai kecuali menurut apa yang diperbolehkan Allah Azza …
Serah Terima yang Mengesahkan Transaksi Gadai









