Imam Syafi’i berkata: Begitu pula hukum jual-beli daging. Tidak diperbolehkan memperjual-belikan satu kati (ukuran berat yang berbobot 6 1 /4 ons) daging kambing dengan satu kati daging kambingyang lain, dimana salah satunya kering dan yang lainnya basah, atau keduanya sama-sama basah. Hal itu disebabkan daging tidak akan berkurang dengan satu macam kekurangan karena adanya perbedaan kejadian dan pemeliharaan yang diambil …
Jual Beli Daging









