Imam Syafi’i berkata: Semua yang dianggap sebagai serah-terima dalam transaksi jual-beli juga dianggap sebagai serah-terima dalam transaksi gadai. Maka, diperbolehkan menggadaikan hewan, budak, dinar, dirham, tanah dan selain itu. Diperbolehkan pula menggadaikan sebagian tempat tinggal, budak, pedang, mutiara dan kain, sebagaimana semua ini diperbolehkan untuk dijual. Adapun serah-terima diserahkan kepada penerima gadai tanpa ada penghalang dengannya, sebagaimana halnya serah-terima dalam …
Apa-apa yang masuk kategori serah-terima






