Imam Syafi’i berkata: Setiap yang tidak terputus dari tangan manusia, termasuk minyak athar dan sesuatu yang diketahui keadaannya dan ditimbang, maka dalam hal ini diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya. Apabila nama dari hal tersebut menghimpun segala sesuatu yang berbeda-beda bagusnya, maka penjualan tidak diperbolehkan hingga disebutkan apa yang dijual darinya secara salaf; sebagaimana tamar yang dicampur dengan nama tamar …
Salaf pada Minyak Athar dengan Cara Ditimbang









