Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan orang lain untuk menggadaikan budak miliknya, maka jika pemberi izin tidak menyebutkan berapa tebusannya: atau ia menyebutkan sesuatu, lalu orang yang diberi izin menggadaikan dengan yang lain meskipun lebih sedikit dari harga sesuatu yang disebutkan oleh pemberi izin, maka gadai tidak diperbolehkan. Gadai tidak sah hingga pemilik budak menyebutkan berapa tebusannya, lalu orang yang diberi …
Izin Seseorang kepada Orang Lain untuk Menggadaikan Hartanya









