Wol dan Bulu Biasa

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salam pada wol (bulu domba) dengan yang sejenisnya danjuga dengan bulu biasa, jika yang demikian itu ada pada satu hari atau lebih. Hal itu dikarenakan terkadang ada penyakit yang datang pada bulu-bulu tersebut yang dapat menghilangkan atau mengurangi jumlahnya sebelum hari yang dijanjikan, dan terkadang bulu-bulu itu dapat menjadi rusak bukan karena adanya penyakit.

Imam Syafi’i berkata: Yang demikian itu jika kami membolehkan, maka penyakit akan datang kepada bulu tersebut dan dapat memutuskan apa yang di salam kan kepadanya atau hanya sebagiannya saja. Karena itu, kami mengembalikan barang tersebut kepada penjual seperti keadaannya pada saat melakukan salaf. Jika demikian, berarti kami telah berbuat zhalim kepadanya. Jika ia menjual kambing itu sendiri, lalu kambing itu mati, maka kami tidak mengalihkannya kepada kambing lain. Jika kamitidak mengalihkannya kepada kambing lain, berarti kamitelah memperbolehkan ia membeli sesuatu yang bukan benda yang dimaksud dan tidak terjamin dengan keadaan yang dibebankan untuk memenuhinya manakala tiba waktunya. Kami memperbolehkan penjualan yang dilakukan oleh kaum muslimin yang bukan darinya. Sesungguhnya jual-beli kaum muslimin adalah penjualan benda tertentu yang akan dimiliki oleh pembeli, atau keadaan benda tertentu yang akan dimiliki oleh pembeli atas penjual dan menjadi tanggungan penjual hingga diserahkan kepada pembeli.

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf hingga pada waktu yang disyaratkan dan pada tempat atau negeri yang disyaratkan. Tidak diperselisihkan keadaannya, apapun jua. Sebab jika diperselisihkan, maka tidak akan sampai pada penyerahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *