Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak dengan tebusan 100 Dirham, lalu ia menempatkan harga gadai pada seorang yang adil dengan syarat “Bila terjadi sesuatu pada harta gadai yang menyebabkan harganya berkurang dari 100 Dirham, atau harta gadai tidak didapatkan atau rusak, maka 100 Dirham itu ditanggung oleh seseorang yang tidak terkait dalam transaksi gadai, atau apa yang berkurang dari …
Syarat Ganti Rugi Gadai









