Masalah Kebangkrutan (Pailit)

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Siapa saja yang mengalami kebangkrutan, lalu seseorang mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya,” Imam Syafi’i berkata: Di dalam sabda Nabi SAW “Barangsiapa mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya” Terdapat penjelasan bahwa beliau menetapkan harta itu untuk pemiliknya selama hartanya masih sebagaimana adanya. Boleh baginya membatalkan jual-beli …

Salaf pada Biji Emas yang Bukan Emas dan Perak

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada emas, perak, atau sesuatu dari benda apa saja; seperti biji tembaga, besi atau perak cair dengan timbangan dan dalam kondisi yang diketahui. Pendapat tentang hal itu sama seperti pendapat yang telah saya terangkan dari beberapa salaf yang ada. Jika hal-hal yang tersebut di atas ada perbedaan pada warnanya, maka warna putih …

Salaf pada Intan dan yang Dikategorikan Sebagai Permata

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada intan, zabarjud, yakuth, dan pada sesuatu yang terbuat dari batu permata yang menjadi perhiasan. Ini dari sisi bahwa jika saya katakan, “Saya menjual intan yang telah digosok dan bersih dengan cara salaf, timbangannya sekian dan sekian”, maka timbangan pada intan beserta sifatnya sama namun keadaannya berbeda, karena …

Kejahatan terhadap harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (selain penggadai dan penerima gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, yang membinasakan si budak atau merusak (mengurangi) sebagian anggota badannya, dan terdapat denda padanya, maka pemilik budak merupakan penuntut dalam perkara ini. Apabila penerima gadai ingin menghadirinya, maka ia dapat dihadirkan. Apabila ditetapkan baginya bayaran denda kejahatan, maka bayaran itu dapat diserahkan kepada penerima …

Ramuan Obat-obatan

Imam Syafi’i berkata: Semua ramuan obat-obatan itu berasal dari obat-obatan seperti ramuan minyak athar. Tidak berbeda sesuatu yang telah jelas jenis, warna atau yang lainnya. Disebutkan jenisnya dan apa yang berbeda, lalu disebutkan timbangan barang tersebut, baru atau sudah usang. Jika barang tersebut sudah berubah, maka tidak diperlakukan seperti barang yang baru; dan apa yang bercampur dengan yang lain, maka …

Menggadaikan harta yang belum dibagi

Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa seseorang menggadaikan separuh tanahnya, separuh rumahnya atau satu bagiannya dari harta milik bersama yang belum dibagi, selama semuanya dan apa yang digadaikannya itu diketahui dengan pasti. Tidak ada perbedaan antara hal itu dengan jual-beli. Sebagian manusia mengatakan bahwa gadai tidak sah kecuali dapat diserah-terimakan dan telah dibagi tanpa bercampur dengan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan …

Gadai Anak Kecil

Imam Syafi’i berkata: Asas yang menjadi dalil tentang bolehnya gadai dalam Kitab Allah Azza waJalla adalah firman-Nya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorangpenulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Qs. A1 Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda. “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemilik  …

Kejahatan terhadap Budak yang Digadaikan dan Berlaku Qishash padanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (di luar peiaku transaksi gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, dan peiaku kejahatan ini tidak berlaku padanya hukum qishash; seperti pelaku adalah orang yang merdeka sehingga tidak diberlakukan atasnya qishash karena kejahatannya terhadap budak, atau pelaku adalah bapak, ibu, kakak atau nenek dari si budak yang menjadi korban, atau pelaku belum baligh atau lemah akalnya, …

Pengakuan Kejahatan yang Diakui Budak yang Digadaikan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak kepada orang lain dan telah diserahkan kepada penerima gadai, lalu penerima gadai mengklaim bahwa si budak melakukan kejahatan kepadanya atau kepada seseorang dimana penerima gadai sebagai wali orang itu, dan kejahatan ini dilakukan oleh si budak secara sengaja dan berlaku padanya hukum qishash, lalu budak yang digadaikan mengakui dakwaan namun penggadai mengingkarinya, atau …

Kejahatan Budak yang Digadaikan terhadap Majikannya atau Barang Miliknya

Imam Syafi’i berkata : Apabila Seseorang menggadaikan budaknya, lalu si budak melakukan terhadap majikannya, maka majikannya disuruh memilih antara menegakkan qishash atas si budak atau memaafkannya tanpa sanksi apapun. Apabila majikan memilih melakukan Qishash, maka gadai  telah batal. Adapun bila majikan membebaskan tanpa sanksi apapun, maka budak tetap berstatus gadai sebagaimana adannya. jika majikan memaafkan dengan syarat di budak harus …