Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya Ibnu Syihab pernah ditanya tentang sehelai kain yang dijual dengan harga dua helai kain dengan ditangguhkan. Kemudian Ibnu Syihab menjawab, “Penjualan seperti itu diperbolehkan dan saya tidak mengetahui ada seseorang yang membencinya.” Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa melakukan penjualan secara salam pada beberapa kain dengan diterangkan keadaannya adalah halal. …
Melakukan Salaf pada Kain









